Selasa, 27 September 2016

Fungsi komposisi dan fungsi invers

Edit Posted by with No comments
Fungsi komposisi dan fungsi invers

Materi ini termasuk ke dalam salah satu pokok bahasan yang ada di dalam mata pelajaran matematika di Sekolah Menengah Atas (SMA). Ada baiknya sebelum mempelajari materi ini kalian terlebih dahulu memahami Teori, Konsep dan Jenis Himpunan Matematika. Fungsi atau pemetaan termasuk ke dalam relasi karena di dalam sebah fungsi dari himpunan A ke himpunan B terdapat relasi khusus yang memasangkan tiaptiap anggota yang ada pada himpunan A dengan tiap-tiap anggota pada himpunan B. Untuk bisa menyelesaikan soal-soal mengenai fungsi komosisi dan invers tentu kita harus memahami dengan baik konsep ataupun prinsip dasar dari fungsi komposisi dan fungsi invers.


Pembahasan Fungsi Komposisi dan Fungsi Invers

Rumus Matematika Dasar mencoba merangkum materi ini dari berbagai sumber seperti bisa kalian simak di bawah ini:


Pengertian Fungsi Komposisi dan Fungsi Invers

Fungsi Komposisi 

Dari dua jenis fungsi f(x) dan g(x) kita dapat membentuk sebuah fungsi baru dengan menggunakan sistem operasi komposisi. operasi komposisi biasa dilambangkan dengan "o" (komposisi/bundaran). fungsi baru yang dapat kita bentuk dari f(x) dan g(x) adalah:
(g o f)(x) artinya f dimasukkan ke g
(f o g)(x) artinya g dimasukkan ke f

Contoh Soal 1:
Diketahui f(x) = 3x - 4 dan g(x) = 2x, maka tentukanlah rumus (f o g)(x) dan (g o f)(x) ...
Jawab:
(f o g)(x) = g dimasukkan ke f menggantikan x
(f o g)(x) = 3(2x)-4
(f o g)(x) = 6x - 4
(g o f)(x) = f dimasukkan ke g menggantikan x
(g o f)(x) = 2(3x-4)
(g o f)(x) = 6x-8

Syarat Fungsi Komposisi



Contoh Soal 2
Misal fungsi f dan g dinyatakan dalam pasangan terurut :
f : {(-1,4), (1,6), (3,3), (5,5)}
g : {(4,5), (5,1), (6,-1), (7,3)}
Tentukan :
a.    f o g                                     d.  (f o g) (2)
b.    g o f                                     e.  (g o f) (1)
c.    (f o g) (4)                             f.  (g o f) (4)
Jawab :
Pasangan terurut dari fungsi f dan g dapat digambarkan dengan diagram panah berikut ini
a.    (f o g) = {(4,5), (5,6), (6,4), (7,3)}
b.    (g o f) = {(-1,5), (1,-1), (3,3), (5,1)}
c.    (f o g) (4) = 5
d.    (f o g) (2) tidak didefinisikan
e.    (g o f) (1) = -1

Sifat-sifat Fungsi Komposisi

Fungsi komposisi memiliki beberapa sifat, diantaranya:
Tidak Komutatif
(g o f)(x) = (f o g)(x)
Asosiatif
(f o (g o h))(x) = ((f o g) o h)(x)]
Fungsi Identitas I(x) = x
(f o I)(x) = (I o f)(x) = f(x)

Cara Menentukan fungsi bila  fungsi komposisi dan fungsi yang lain diketahui  

Misalkan jika fungsi f dan fungsi komposisi (f o g) atau (g o f) telah diketahui maka kita dapat menentukan fungsi g. demikian juga sebaliknya.
Contoh Soal 3
Misal fungsi komposisi (f o g) (x) = -4x + 4 dan f (x) = 2x + 2.
Tentukan fungsi g (x).
Jawab :
   (f o g) (x)          = -4x + 4
      f (g (x))           = -4x + 4
2 (g (x)) + 2         = -4x + 4
        2 g (x)           = -4x + 2
           g (x)           =  -4x + 2
                                      2
           g (x)            = -2x + 1
Jadi fungsi g (x) = -2x + 1


Fungsi Invers

Apabila fungsi dari himpunan A ke B dinyatakan dengan f, maka invers dari fungsi f merupakan sebuah relasi dari himpunan A ke B. Sehingga, fungsi invers dari f : A -> B adalah f-1: B -> A. dapat disimpulkan bahwa daerah hasil dari f-1 (x) merupakan daerah asal bagi f(x) begitupun sebaliknya.
Cara menenukan fungsi invers bila fungsi f(x) telah diketahui:
Pertama
Ubah persamaan y =  f (x) menjadi bentuk x sebagai fungsi dari y
Kedua
Hasil perubahan bentuk x sebagai fungsi y itu dinamakan sebagai f-1(y)
Ketiga
Ubah y menjadi x [f-1(y) menjadi f-1(x)]

Contoh Soal:
Pembahasan Fungsi Komposisi dan Fungsi Invers
Demikian sedikit ulasan yang dapat kami saya uraikan seputar materi Fungsi Komposisi dan Fungsi Invers untuk menambah pengetahuan kalian mengenai materi matematika tersebut. mungkin pada kesempatan yang lain saya akan menambahkan beberapa contoh soal mengenai materi ini. jika merasa bingung atau memiliki pertanyaan, silahkan disampaikan melalui kolom komentar yang ada di bawah. sampai jumpa di materi matematika selanjutnya.
 
Sumber :http://www.rumusmatematikadasar.com/2015/01/pembahasan-fungsi-komposisi-dan-fungsi-invers.html

Fiqih kelas XI semester 1

Edit Posted by with No comments
     
          HUKUM PEMBUNUHAN

a. Pengertian Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja atau tidak sengaja, baik menggunakan alat atau tidak menggunakan alat.

 b. Dasar Hukum Larangan Membunuh Larangan membunuh

ini ditegaskan Allah SWT dalam QS. Al-Isra: 33, yang Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. Ketegasan tentang larangan ini juga terdapat dalam hadits Rasul yang berbunyi: “Pembunuhan dan yang terbunuh masuk neraka”. (HR. Bukhari-Muslim) Siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan, mulai dari perencanaan, penyedia alat, pengatur teknik, dan sebagainya diancam dengan hukuman berat. Sebagaimana hadits Rasul berikut: Artinya: ”Barangsiapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong kata, maka di antara kedua matanya akan tertulis ungkapan (tidak ada harapan untuk memperoleh rahmat Allah)”. Namun ada beberapa hal yang dianggap boleh untuk membunuh, seperti terdapat dalam Sabda Nabi saw. yaitu: Artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat zalim dan permusuhan”. (HR. Muslim).

c. Macam-macam Pembunuhan dan Hadnya

1. Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya. Contohnya adalah membunuh dengan pisau, senjata api, pengeboman, racun dan sebagainya. Adapaun pembunuhan yang disengaja, namun tidak menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, seperti membunuh menggunakan tongkat, dipukul dengan batu dan dicambuk dengan cemeti. Sedangkan membunuh dengan anggota badan, seperti mencekik korban dengan tangan, mengiinjak-nginjak korban, dan sebagainya. Pembunuhan tanpa alat contohnya adalah mengurung korban dan membiarkannya tanpa diberi makan dan minum, sehingga korban dapat mati lemas.

2. Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian, dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Contoh kasus adalah memukul seseorang dengan sandal dan tiba-tiba korban mati. Atau seseorang mendorong temannya kebelakang, lalu jatuh dan kemudian mati. 3. Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. Seperti menembak hewan buruan di hutan, tetapi yang terkena adalah manusia, atau melempar buah mangga yang ada di pohon, namun alat untuk melempar tersebut terkena orang lain sehingga mengalami kematian.

d. Hukuman Bagi Pembunuh Setiap pelaku pembunuhan

tidak akan pernah lepas dari jeratan hukum, diantaranya adalah hukum agama, karena keadilan harus diteggakkan dengan baik dan benar. Ada beberapa bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disesuaikan dengan motifnya, yaitu:

1. Qishash Jenis hukuman qishahs ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Diyat Hukuman ini adalah denda berupa benda atau uang yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, atau pembunuhan sperti disengaja dan juga pembunuhan seperti disengaja.

3. Kaffarat Kaffarat karena pembunuhan yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kaffarat ini dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja dan seperti disengaja.

e. Hikamah Larangan Membunuh Beberapa hikmah

 yang dapat diambil dari pelarangan tersebut, di antaranya adalah: - Agar manusia tidak berbuat semena-mena kepada manusia yang lain. - Manusia mampu menempatkan dirinya pada kedudukan makhluk yang bermartabat dan berkepribadian mulia. - Menjaga keselamatan dan keamanan jiwa dan raga manusia.

  
B. QISHASH

a.   Defenisi Qishash

Qishash adalah ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa atau memberikan perlakuan yang sama terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana yang dilakukannya pada korban. Pelaksanaan hukum qishash diserahkan kepada hakim, supaya mendapatkan hasil putusan yang adil dan tidak boleh menghakimi sendiri. Kecuali kalau keluarga korban memaafkan atau oleh anggota keluarga yang terbunuh, sehingga qishash tidak dapat dimaafkan.

b.   Dasar Hukum Qishahs Pelaksanaan hukum qishash

didasarkan pada al-Quran dan al-Hadits. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka;hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat sebagian keampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik.
Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS. Al Baqarah: 178). Perbuatan membunuh termasuk pada golongan dosa besar yang tak diampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana Nabi SAW bersabda: Artinya: ”Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Hakim). Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., Nabi SAW. bersabda: Artinya: ”Sesungguhnya lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam”. (HR. Nasa’i dan Tirmidzi) Balasan yang setimpal akan dikenakan pada pelaku pembunuhan, yaitu neraka. Sebagaiman difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa”:93 berikut ini: Artinya: ”Dan barangsiapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.

 c.    Syarat-syarat qishash

Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana di bawah ini:

1. Pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal. Rasulullah bersabda: Artinya: Dari Aisyah, nabi SAW bersabda: ”Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gila.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

2. Pembunuhan disengaja. Artinya pembunuhan yang dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan atau seperti sengaja tidak dapat dikenakan qishash.

3. Pembunuh bukan orangtua terbunuh. Tidak ada kewajiban qishash bagi pelaku pembunuhan jika ia adalah orang tua dari korban. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Umar bin Khattab ra. diterangkan: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW : ”Tidak boleh orang tua diqishash sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Tirmidzi).

4. Korban adalah terpelihara darahnya. Artinya korban tersebut adalah bukan orang jahat (orang baik-baik). Pembunuhan yang dilakukan karena pembelaan diri atas dirinya, maka tidak ada qishash baginya. Sabda Rasulullah SAW: Artinya: ”Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.” (HR. Bukhari).

5. Orang yang dibunuh sama derajatnya. Contohnya adalah orang Islam dengan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak. Allah SWT berfirman: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS. Al Baqarah: 178).

6. Ada bukti dan 2 orang saksi.

7. Qishash dilakukan dalam hal yang sama Umpamanya adalah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga, kakki dengan kaki dan sebagainya.

d.   Pembunuhan oleh Massa Pembunuhan

yang dilakukan secar sengaja oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Semua yang terlibat dalam pembunuhan dikenakan hukuman qishash. Keterlibatan tersebut adalah orang yang membunuh korban, yang menyediakan alat untuk membunuh, yang membiayai, yang membantu dengan pikirannya, dan lain-lain. Dalam suatu riwayat diterangkan: Artinya: Dari Said bin Musayyab bahwa Umar RA. Telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secar tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: ”Andaikata semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semuanya.” (HR. Syafi’i). Ali bin Abi Thalib pernah mengqishash tiga orang yang bekerja sama membunuh seseorang. Bahkan Mughirah pernah mengqishash tujuh orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Ibnu abbas berpendapat: ”Kalau saja sekelompok orang membunuh seseorang mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama”. Imam Malik menyatakan: ”Menurut kami semua laki-laki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang laki-laki terkena hukuman qishash, jika pembunuhan itu disengaja. Demikian pula dengan para wanita yang bekerjasama membunuh wanita, semuanya harus diqishash. Semua hamba sahaya yang membunuh hamba sahaya, maka semuanya mendapatkan qishash.”

e.   Hikmah Pelaksanaan hukum qishash

 ini mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an: Artinya: ”Dan hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al baqarah: 179).

Diantara hikmah itu adalah:

1. Sebagai media ancaman agar manusia takut melakukan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga
2. berkurangnya tindakan kriminal dan terciptanya kehidupan yang nyaman dan tenteram.
3. Penegakan keadilan di tengah masyarakat (QS. Al-Maidah: 45).
4. Menghindari kemarahan dan dendam keluarga terbunuh.
5. Sebagai pelajaran bagi umat muslim

C. DIYAT

a.   Defenisi Diyat

          adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak korban sebagai tebusan atau denda akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun penganiayaan (penghilangan salah satu anggota badan).

b.   Dasar Hukum

QS. Al-Baqarah:178 dan QS. An-Nisa’: 92.

c. Sebab-sebab ditetapkan diyat

1. Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3. pembunuhan yang seperti disengaja
4. pembunuhan yang tidak disengaja.
5. Qishash anggota badan sukar dilaksanakan karena kesulitan menentukan ukuran luka (dalam dan lebar luka).
6. Meninggalnya pelaku pembunuhan atau perusakan anggota tubuh.

c.    Macam-macam Diyat Diyat dapat dibagai menjadi dua bagian

yaitu:

1. Diyat mughalladzah adalah diyat berat, terdiri atas 100 ekor unta, yaitu:
a). 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, b). 30 ekor unta betina 4-5 tahun, c). 40 ekor unta betina yang hamil.

Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:

a). Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.”

b). Pembunuhan seperti di sengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana ketentuan dalam hadits di atas dengan sistem pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.

c). Pembunuhan tak sengaja yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.

d). Pembunuhan yang tak sengaja diakukan di bulan2 haram, yaitu dzulqaedah, dzulhidjah, muharram dan bulan rajab.

e). Pembunuhan yang tak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak. 1. diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.

d.   Macam-macam Diyat selain Pembunuhan

1. Diyat penuh yaitu sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan sepasang tangan, kaki, lidah. Hidung, kemaluan, sepasang mata, tempat keluarnya suara, penglihatan atau merusak pendengaran.

2. Diyat setengah, yaitu diyat berupa 50 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan salah satu organ tubuh yang berpasangan.

3. Diyat sepertiga, yaitu bagi mereka yang melukai kepala sampai botak, luka badan sampai perut.

4. Diyat 15 ekor unta, jika meluai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun jari kaki.

5. Diyat 5 ekor unta, jika luka sampai menanggalkan sebuah gigi. (HR. Abu Dawud: ”Tiap-tiap satu gigi diyatnya 5 ekor unta”.)


f. Hikmah diyat

1. mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia.
2. Sebagai pelipur lara bagi korban atau keluarga korban.
3. Terciptanya ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat.
4. memberikan kesempatan pembunuh untuk bertobat.
5. mendidik jiwa pemaaf.

D. KAFFARAT

a.   Defenisi Kafarat

adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.

b.   Macam-macam Kafarat

1. kafarat karena pembunuhan
2. kafarat karena melanggar sumpah.
3. kafarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan                 ihram
4. kafarat karena zhihar, yaitu menyerupakan istri dengan ibunya (suami).
5. kafarat karena melakukan hubungan intim suami istri di siang hari pada               bulan Romadhon.
6. kafarat Ila’ Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan hamba sahaya             atau berpuasa dua bulan berturut-turut.


c.    Hikmah Kaffarat

1. membuat manusia jera dan menyesali perbuatannya.                                    
2. manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah.                                         
3. memberikan ketenangan kepada pembunuh. 

 Sumber : http://fitri-fachrunn.blogspot.co.id

Bahasa Indonesia kelas XI semester 1

Edit Posted by with No comments
Bab 1 cerpen
1) Teks cerpen adalah yang mengisahkan konflik kehidupan para tokoh/pelakunya secara
singkat, padat dan mengesankan
2) Struktur teks cerpen adalah sebagai berikut :
a. Abstrak
b. Orientasi
c. Komplikasi
d. Evaluasi
e. Resolusi
f. Koda
3) Ciri-ciri teks cerpen
a. Membuat kata-kata yang menggunakan waktu lampau
b. Penebutan nama tokoh (nama, sebutan dan kata ganti)
c. Menggambarkan latar (tempat, waktu dan suasana)
d. Mendeskripsikan pelaku (fisik dan kepribadian)
e. Kata kerja yang menunjukkan peristiwa yang menunjukkan peristiwa yang dialami pelaku
f. Kata-kata yang menunjukkan sudut pandang (akuan dan diaan)
Klimaks : puncak permassalahan/ konflik antar tokoh dalam suatu cerita
Ending : tahapan penyelesaian
Langkah-langkah mengubah teks cerpen menjadi teks drama
a. Pertama : menemukan tema cerpen. Tema merupakan ide dasar yang melandasi penarasian
sebuah cerita.
b. Kedua : membagi beberapa bagian penting dari cerpen untuk kemudian diubah menjadi satu
babak
c. Ketiga : mennyusun dialog berdasarkan konflik yang ada antar tokoh. Tokoh-tokoh yang
terdapat dalam sebuah novel biasanya dirangkai oleh suatu peristiwa yang didalamnya
memiliki konflik-konflik. Konflik-konflik yang terjadi antara tokoh tersebut diubah menjadi
dialog
d. Keempat : membuat petunjuk lakuan untuk menjelaskan latar, akting, maupun lighting 
Bab 2 teks pantun
Teks pantun adalah salah satu jenis puisi lama karya sastra asli indonesia berbentuk bait-bait, tiap bait
terdiri atas 4 baris, baris pertama, kedua sampiran, baris ketiga dan keempar merupakan isi, serta
bersajak a-b-a-b

Struktur teks pantun adalah sebagai berikut.
a. Bentuknya berbait-bait
b. Tiap bait terdiri atas 4 baris
c. Baris pertama dan kedua berupa sampiran, baris keriga dan keempat berupa isi serta ada keterkaitan
isi antara baris pertama dan kedua, dan ada keterkaitan isi antara baris ketiga dan keempat.
Ciri bahasa teks pantun adalah sebagai berikut.
a. Bersajak a-b-a-b
b. Tiap baris terdiri atas 8 – 12 suku kata
c. Pilihan katanya singkat, padat, dan bermakna 
Bab 3 Teks Cerita Ulang
Teks cerita Ulang adalah teks yang menceritakan peristiwa, kejadian, atau kegiatan yang telah
dilakukan atau dialami.
Struktur teks cerira ulang
1. Orientasi
2. Urutan peristiwa kehidupan tokoh
3. Reorientasi
Ciri bahasa teks cerita ulang adalah sebagai berikut.
a. Menceritakan waktu lampau
b. Menggunakan kata-kata yang menunjukkan urutan peristiwa
c. Menggunakan kata-kata yang menunjukkan siapa, apa, kapan, dimana, dan bagainama
d. Menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat dan waktu
Bab 4 Teks Eksplanasi Kompleks
Teks Eksplanasi Kompleks adalah teks yang berisi tentang proses ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’
fenomena-fenomena alam, sosial, ilmu pengetahuan, budaya, dan lainnya dapat terjadi
Struktur teks Eksplanasi Kompleks adalah sebagai berikut.
1. Pernyataan umum
2. Urutan sebab-akibat
Ciri bahasa teks eksplanasi Kompleks memuat hal berikut.
a. Penggunaan istilah
b. Konjungsi yang menyatakan sebab-akibat
c. Menjelaskan fenomena atau kondisi
d. Kata hubung yang menyatakan urutan atau sekuen 
Bab 5 Teks ulasan drama atau film
teks ulasan drama atau film adalah teks yang berisi penilaian/komentar/tanggapan terhadap
karya film atau drama
Struktur teks ulasan adalah sebagai berikut
1. Orientasi
2. Tafsiran isi
3. Evaluasi
4. Rangkuman
Ciri ciri bahasa teks ulasan
a. Memuat kata-kata deskriptif
b. Memuat kata-kata atau kalimat yang menunjukkan pendapat atau opini
Tujuan komunikasi atau fungsi sisoal teks ulasan film atau drama adalah untuk memberikan
respon atau opini tentang suatu film atau drama yang telah ditonton dengan cara memberikan
deskripsi mengenai film tersebut 
Sumber  : http://dokumen.tips/documents/rangkuman-materi-bahasa-indonesia-kelas-xi.html

Senin, 26 September 2016

Sejarah singkat agama Islam di Indonesia

Edit Posted by with No comments

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia Ringkasan Lengkap

Sepeninggalan nabi agung Muhammad SAW tepatnya pada 632 M silam, kepemimpinan agama Islam tidak berhenti begitu saja. Kepemimpinan Islam diteruskan oleh para khalifah dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Hebatnya baru sampai abad ke 8 Islam telah menyebar hingga ke seluruh afrika, timur tengah, dan benua eropa. Baru pada dinasti Ummayah perkembangan islam masuk ke nusantara.
Zaman dahulu Indonesia dikenal sebagai daerah terkenal akan hasil rempah-rempahnya, sehingga banyak sekali para pedagand dan saudagar dari seluruh dunia datang ke kepulauan Indonesia untuk berdagang. Hal tersebut juga menarik pedagang asal Arab, Gujarat, dan juga Persia. Sambil berdagang para pedagang muslim sembari berdakwak untuk mengenalkan ajaran Islam kepada para penduduk.
Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia

Teori Masuknya Islam ke Idonesia

Menurut para sejarawan, pada abad ke-13 Masehi islam sudah masuk ke nusantara yang dibawa oleh para pedagan muslim. Namun untuk lebih pastinya para ahli masih terdapat perbedaan pendapat dari para sejarawan. Namun setidaknya 3 tiga teori tentang masuknya Islam ke Indonesia
1. Teori Gujarat
Teori ini dipelopori oleh ahli sejarah Snouck Hurgronje, menurutnya agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang Gujarat pada abad ke-13 masehi.
2. Teori Persia
P.A Husein Hidayat mempelopori teori ini, menyatakan bahwa agama Islam dibawa oleh pedagang Persia (Iran), hal ini berdasarkan kesamaan antara kebudayaan islam di Indonesia dengan Persia.
3. Teori Mekkah
Teori ini menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dibawa para pedagah Mekkah, teori ini berlandaskan sebuah berita dari China yang menyatakan jika pada abad ke-7 sudah terdapat perkampungan muslim di pantai barat Sumatera.

Proses Masuknya Islam ke Nusantara

Masuknya islam di Indonesia berlangsung secara damai dan menyesuaikan dengan adat serta istiadat penduduk lokal. Ajaran islam yang tidak mengenal perbedaan kasta membuat ajaran ini sangat diterima penduduk lokal. Proses masuknya islam dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Perdagangan
Letak Indonesia yang sangat strategis di jalur perdagangan di masa itu membuat Indonesia banyak disinggahi para pedagang dunia termasuk pedagang muslim. Banyak dari mereka yang akhirnya tinggal dan membangun perkampungan muslim, tak jarang mereka juga sering mendatangkan para ulama dari negeri asal mereka untuk berdakwah. Hal inilah yang diduga memiliki peran penting dalam penyebaran ajaran Islam di nusantara.
2. Perkawinan
Penduduk lokal beranggapan bahwa para pedagang muslim ini adalah kalangan yang terpandang, sehingga banyak penguasa pribumi yang menikahkan anak mereka dengan para pedagang muslim. Sebagai sayarat sang gadis harus memeluk islam terlebih dahilu, hal inilah yang diduga memperlancar penyebaran ajaran islam.
3. Pendidikan
Setelah perkampungan islam terbentuk, mereka mulai mendirikan fasilitas pendidikan berupa pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh guru agama dan para ulama. Para lulusan pesantren akan pulang ke kampung halaman dan menyebarkan ajaran islam di daerah masing-masing.
4. Kesenian
Wayang merupakan warisan budaya yang masih terjagan hingga saat ini, dalam penyebaran ajaran islam wayang memiliki perang yang sangat konkrit. Contohnya sunan kalijaga yang merupakan salah satu tokoh islam menggunakan pementasan wayang untuk berdakwah.

Sumber : jagosejarah.blogspot.com

Sejarah singkat agama Buddha di Indonesia

Edit Posted by with No comments

Masa Kerajaan Buddha

 

Biksu berdoa di Candi Borobudur, struktur Buddha terbesar di dunia yang dibangun oleh Dinasti Syailendra

 

Agama Buddha pertama kali masuk ke Nusantara (sekarang Indonesia) sekitar pada abad ke-5 Masehi jika dilihat dari penginggalan prasasti-prasasti yang ada. Diduga pertama kali dibawa oleh pengelana dari China bernama Fa Hsien[1]. Kerajaan Buddha pertama kali yang berkembang di Nusantara adalah Kerajaan Sriwijaya yang berdiri pada abad ke-7 sampai ke tahun 1377. Kerajaan Sriwijaya pernah menjadi salah satu pusat pengembangan agama Buddha di Asia Tenggara. Hal ini terlihat pada catatan seorang sarjana dari China bernama I-Tsing yang melakukan perjalanan ke India dan Nusantara serta mencatat perkembangan agama Buddha disana. Biarawan Buddha lainnya yang mengunjungi Indonesia adalah Atisa, Dharmapala, seorang profesor dari Nalanda, dan Vajrabodhi, seorang penganut agama Buddha yang berasal dari India Selatan.
Di Jawa berdiri juga kerajaan Buddha yaitu Kerajaan Syailendra, tepatnya di Jawa Tengah sekarang, meskipun tidak sebesar Kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini berdiri pada tahum 775-850, dan meninggalkan peninggalan berupa beberapa candi-candi Buddha yang masih berdiri hingga sekarang antara lain Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon. Setelah itu pada tahun 1292 hingga 1478, berdiri Kerajaan Majapahit yang merupakan kerajaan Hindu-Buddha terakhir yang ada di Indonesia. Kerajaan Majapahit mencapai masa kejayaannya ketika dipimpin oleh Hayam Wuruk dan Maha Patihnya, Gajah Mada. Namun karena terjadi perpecahan internal dan juga tidak adanya penguasa pengganti yang menyamai kejayaan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, maka Kerajaan Majapahit mulai mengalami kemunduran. Setelah keruntuhan kerajaan Majapahit, maka kerajaan Hindu-Buddha mulai tergeser oleh kerajaan-kerajaan Islam.
Dari mula masuknya agama Buddha di Nusantara terutama pada masa Kerajaan Sriwijaya, mayoritas penduduk pada daerah tersebut merupakan pemeluk agama Buddha, terutama pada daerah Nusantara bagian Jawa dan Sumatera. Namun, setelah berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, jumlah pemeluk agama Buddha semakin berkurang karena tergantikan oleh agama Islam baru yang dibawa masuk ke Nusantara oleh pedagang-pedagang yang bermukim di daerah pesisir. Jumlah umat Buddha di Indonesia juga tidak berkembang pada masa penjajahan Belanda maupun penjajahan Jepang. Bahkan pada masa penjajahan Portugis, umat Buddha di Indonesia semakin berkurang karena bangsa Eropa juga membawa misionaris untuk menyebarkan agama Kristen di Nusantara.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Buddha_di_Indonesi

Sejarah agama Hindu di Indonesia

Edit Posted by with No comments
.

Sejarah

Penduduk asli Kepulauan Nusantara mempraktikkan agama asli animisme dan dinamisme, keyakinan yang umum bagi orang-orang Austronesia. Pribumi Nusantara menghormati dan memuja roh leluhur; mereka juga meyakini bahwa sukma dapat menghuni tempat-tempat tertentu seperti pohon-pohon besar, batu, hutan, pegunungan, atau tempat suci. Entitas tak terlihat yang memiliki kekuatan supernatural ini diidentifikasi oleh suku Jawa tradisional dan suku Bali sebagai "hyang" serta oleh suku Dayak sebagai "sangiang" yang dapat berarti "ilahi" atau "leluhur". Dalam bahasa Indonesia modern, "hyang" cenderung dikaitkan dengan Tuhan, terlebih setelah era Orde Baru.

Kedatangan agama Hindu di Nusantara


Prambanan, Candi Siwa terbesar abad ke-9 dan candi agama Hindu terbesar di Nusantara.
Pengaruh agama Hindu mencapai Kepulauan Nusantara sejak abad pertama. Ada beberapa teori tentang bagaimana Hindu mencapai Nusantara. Teori Vaishya adalah bahwa perkawinan terjadi antara pedagang Hindustan dan penduduk asli Nusantara. Teori lain (Kshatriya) berpendapat bahwa para prajurit yang kalah perang dari Hindustan menemukan tempat pelipur lara di Nusantara. Ketiga, teori para Brahmana mengambil sudut pandang yang lebih tradisional, bahwa misionaris menyebarkan agama Hindu ke pulau-pulau di Nusantara. Terakhir, teori oleh nasionalis (Bhumiputra) bahwa para pribumi Nusantara memilih sendiri kepercayaan tersebut setelah perjalanan ke Hindustan.[2] Pada abad ke-4, Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur, Tarumanagara di Jawa Barat, dan Kalingga di Jawa Tengah, termasuk di antara Kerajaan Hindu awal yang didirikan di wilayah Nusantara. Beberapa kerajaan Hindu kuno Nusantara yang menonjol adalah Mataram, yang terkenal karena membangun Candi Prambanan yang megah, diikuti oleh Kerajaan Kediri dan Singhasari. Sejak itu Agama Hindu bersama dengan Buddhisme menyebar di seluruh nusantara dan mencapai puncak pengaruhnya pada abad ke-14. Kerajaan yang terakhir dan terbesar di antara kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha Jawa, Majapahit, menyebarkan pengaruhnya di seluruh kepulauan Nusantara.

Kepercayaan dan praktik umum


Acintya adalah Dewa Tertinggi dalam agama Hindu Bali.
Praktisi Agama Hindu Dharma di Indonesia sama-sama berbagi banyak keyakinan Hindu yang umum seperti :
  • Sebuah keyakinan dalam satu keberadaan Maha tinggi yang disebut "Ida Sang Hyang Widhi Wasa", "Sang Hyang Tunggal", atau "Sang Hyang Acintya". Tuhan Yang Maha Esa dalam budaya suku Toraja dari Sulawesi Tengah dikenal sebagai "Puang Matua" di keyakinan Aluk To Dolo.
  • Sebuah keyakinan bahwa semua dewa adalah manifestasi dari keberadaan tertinggi tersebut. Kepercayaan ini sama dengan keyakinan Smartha Sampradaya, yang juga menyatakan bahwa berbagai bentuk Dewa seperti Brahma, Wisnu, Siwa adalah aspek-aspek yang berbeda dari keberadaan Maha tinggi yang sama tersebut. Dewa Siwa juga dipuja dalam bentuk lain seperti halnya "Bhatara Guru" dan "Maharaja Dewa" (Mahadewa) diidentifikasikan erat dengan Matahari dalam bentuk lokal Hindu atau Kebatinan, dan bahkan dalam dongeng jin Muslim.[3]
  • Sebuah keyakinan tentang Trimurti, yang terdiri dari :
    • Brahma, sebagai sang pencipta
    • Vishnu atau Wisnu, sebagai sang pemelihara
    • Çiwa atau Siwa, sebagai sang pelebur (kadang pula perusak/penghancur)
  • Sebuah keyakinan tentang semua Dewa-Dewi Hindu lainnya (Hyang, Dewata dan Batara-Batari)
Kitab suci yang ditemukan di Agama Hindu Dharma adalah Weda. Kitab ini adalah dasar agama Hindu Bali. Sumber-sumber informasi keagamaan lainnya juga termasuk Purana dan Itihasa (terutama naskah Ramayana dan Mahabharata).
Salah satu perhatian yang utama tentang kepantasan dalam agama Hindu adalah konsep kemurnian ritual. Corak penting lain yang membedakan, yang secara tradisional membantu menjaga kemurnian ritual, adalah pembagian masyarakat ke dalam kelompok-kelompok pekerjaan tradisional, atau "varna" agama Hindu: Brahmana (pendeta), Kshatriya (penguasa-prajurit, "satriya" atau "Deva"[4] dalam bahasa Indonesia) , Vaishya (pedagang-petani, "waisya" dalam bahasa Indonesia) , dan Shudra (jelata-buruh, "sudra" dalam bahasa Indonesia). Seperti Islam dan Buddha, agama Hindu di Nusantara juga telah sangat dimodifikasi karena menyesuaikan dengan masyarakat Nusantara.
Sistem kasta, meskipun hadir dalam bentuk, tidak pernah secara kaku diterapkan di Nusantara. Epos Mahabharata (Pertempuran Besar dari Keturunan Bharata) dan Ramayana (Perjalanan Rama), menjadi tradisi abadi di antara umat Hindu di Nusantara, dinyatakan dalam kesenian wayang kulit dan seni tari.
Pemerintah Indonesia telah mengakui Hindu sebagai salah satu dari enam agama monoteistik resmi, bersama dengan Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu atau Konghucu).[5] Namun pemerintah Indonesia tidak mengakui sistem kepercayaan suku adat sebagai agama resmi. Akibatnya, pengikut berbagai agama animisme asli seperti Dayak Kaharingan telah mengidentifikasikan diri mereka sebagai Hindu untuk menghindari tekanan untuk masuk Islam atau Kristen. Beberapa keyakinan suku adat asli seperti Sunda Wiwitan dari suku Sunda, Aluk To Dolo suku Toraja, dan Parmalim dari suku Batak - meskipun berbeda dari agama Hindu Bali yang dipengaruhi Hindustan - mungkin mencari afiliasi dengan agama Hindu untuk bertahan hidup, sementara di saat yang sama juga mencoba melestarikan perbedaan mereka terhadap aliran utama Hindu Indonesia yan didominasi oleh suku Bali. Selain itu, kaum nasionalis Indonesia juga telah sangat mengangkat prestasi Kerajaan Majapahit; sebuah Kerajaan Hindu yang telah membantu menarik orang-orang Indonesia modern kepada agama Hindu. Faktor-faktor ini telah menyebabkan kebangkitan Hindu yang perlahan di luar Bali.

Sumber :  https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Hindu_di_Nusantara