HUKUM PEMBUNUHAN
a. Pengertian Pembunuhan
adalah melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik
disengaja atau tidak sengaja, baik menggunakan alat atau tidak
menggunakan alat.
b. Dasar Hukum Larangan Membunuh Larangan membunuh
ini
ditegaskan Allah SWT dalam QS. Al-Isra: 33, yang Artinya: “Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara
zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan”. Ketegasan tentang larangan ini juga terdapat dalam hadits
Rasul yang berbunyi: “Pembunuhan dan yang terbunuh masuk neraka”. (HR.
Bukhari-Muslim) Siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan, mulai
dari perencanaan, penyedia alat, pengatur teknik, dan sebagainya diancam
dengan hukuman berat. Sebagaimana hadits Rasul berikut: Artinya:
”Barangsiapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong
kata, maka di antara kedua matanya akan tertulis ungkapan (tidak ada
harapan untuk memperoleh rahmat Allah)”. Namun ada beberapa hal yang
dianggap boleh untuk membunuh, seperti terdapat dalam Sabda Nabi saw.
yaitu: Artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal:
kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh
seseorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat zalim dan
permusuhan”. (HR. Muslim).
c. Macam-macam Pembunuhan dan Hadnya
1.
Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini
dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan
untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan
anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan
sebelumnya. Contohnya adalah membunuh dengan pisau, senjata api,
pengeboman, racun dan sebagainya. Adapaun pembunuhan yang disengaja,
namun tidak menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, seperti membunuh
menggunakan tongkat, dipukul dengan batu dan dicambuk dengan cemeti.
Sedangkan membunuh dengan anggota badan, seperti mencekik korban dengan
tangan, mengiinjak-nginjak korban, dan sebagainya. Pembunuhan tanpa alat
contohnya adalah mengurung korban dan membiarkannya tanpa diberi makan
dan minum, sehingga korban dapat mati lemas.
2.
Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah
membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku. Pembunuhan yang dilakukan
oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan
menyebabkan kematian, dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Contoh
kasus adalah memukul seseorang dengan sandal dan tiba-tiba korban mati.
Atau seseorang mendorong temannya kebelakang, lalu jatuh dan kemudian
mati. 3. Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat
dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan
oleh pelakunya. Seperti menembak hewan buruan di hutan, tetapi yang
terkena adalah manusia, atau melempar buah mangga yang ada di pohon,
namun alat untuk melempar tersebut terkena orang lain sehingga mengalami
kematian.
d. Hukuman Bagi Pembunuh Setiap pelaku pembunuhan
tidak
akan pernah lepas dari jeratan hukum, diantaranya adalah hukum agama,
karena keadilan harus diteggakkan dengan baik dan benar. Ada beberapa
bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disesuaikan dengan motifnya,
yaitu:
1.
Qishash Jenis hukuman qishahs ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan
kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak
dimaafkan oleh keluarga korban.
2.
Diyat Hukuman ini adalah denda berupa benda atau uang yang dikenakan
kepada pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga
korban, atau pembunuhan sperti disengaja dan juga pembunuhan seperti
disengaja.
3.
Kaffarat Kaffarat karena pembunuhan yaitu memerdekakan hamba sahaya
atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kaffarat ini dikenakan pada
pelaku pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja dan seperti disengaja.
e. Hikamah Larangan Membunuh Beberapa hikmah
yang
dapat diambil dari pelarangan tersebut, di antaranya adalah: - Agar
manusia tidak berbuat semena-mena kepada manusia yang lain. - Manusia
mampu menempatkan dirinya pada kedudukan makhluk yang bermartabat dan
berkepribadian mulia. - Menjaga keselamatan dan keamanan jiwa dan raga
manusia.
B. QISHASH
a. Defenisi Qishash
Qishash
adalah ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa
atau memberikan perlakuan yang sama terhadap pelaku tindak pidana,
sebagaimana yang dilakukannya pada korban. Pelaksanaan hukum qishash
diserahkan kepada hakim, supaya mendapatkan hasil putusan yang adil dan
tidak boleh menghakimi sendiri. Kecuali kalau keluarga korban memaafkan
atau oleh anggota keluarga yang terbunuh, sehingga qishash tidak dapat
dimaafkan.
b. Dasar Hukum Qishahs Pelaksanaan hukum qishash
didasarkan
pada al-Quran dan al-Hadits. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka;hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
mendapat sebagian keampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh),
maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik.
Dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan
rahmat Tuhanmu”. (QS. Al Baqarah: 178). Perbuatan membunuh termasuk
pada golongan dosa besar yang tak diampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana
Nabi SAW bersabda: Artinya: ”Setiap dosa ada harapan Allah akan
mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik
atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja”. (HR. Abu Dawud,
Ibnu Hibban dan Hakim). Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
Umar ra., Nabi SAW. bersabda: Artinya: ”Sesungguhnya lenyapnya dunia
akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang
membunuh orang Islam”. (HR. Nasa’i dan Tirmidzi) Balasan yang setimpal
akan dikenakan pada pelaku pembunuhan, yaitu neraka. Sebagaiman
difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa”:93 berikut ini: Artinya: ”Dan
barangsiapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
c. Syarat-syarat qishash
Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana di bawah ini:
1.
Pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal. Rasulullah bersabda:
Artinya: Dari Aisyah, nabi SAW bersabda: ”Diangkat hukum (tidak terkena
hukuman) dari tiga perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak
hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gila.” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud).
2.
Pembunuhan disengaja. Artinya pembunuhan yang dilakukan karena tidak
ada unsur kesengajaan atau seperti sengaja tidak dapat dikenakan
qishash.
3.
Pembunuh bukan orangtua terbunuh. Tidak ada kewajiban qishash bagi
pelaku pembunuhan jika ia adalah orang tua dari korban. Rasulullah SAW
bersabda: Artinya: Dari Umar bin Khattab ra. diterangkan: Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW : ”Tidak boleh orang tua diqishash sebab
(membunuh) anaknya.” (HR. Tirmidzi).
4.
Korban adalah terpelihara darahnya. Artinya korban tersebut adalah
bukan orang jahat (orang baik-baik). Pembunuhan yang dilakukan karena
pembelaan diri atas dirinya, maka tidak ada qishash baginya. Sabda
Rasulullah SAW: Artinya: ”Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh
orang kafir.” (HR. Bukhari).
5.
Orang yang dibunuh sama derajatnya. Contohnya adalah orang Islam dengan
orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan
budak dengan budak. Allah SWT berfirman: Artinya: ”Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan
wanita dengan wanita.” (QS. Al Baqarah: 178).
6. Ada bukti dan 2 orang saksi.
7.
Qishash dilakukan dalam hal yang sama Umpamanya adalah jiwa dengan
jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga, kakki dengan kaki dan
sebagainya.
d. Pembunuhan oleh Massa Pembunuhan
yang
dilakukan secar sengaja oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka
semuanya harus diqishash. Semua yang terlibat dalam pembunuhan dikenakan
hukuman qishash. Keterlibatan tersebut adalah orang yang membunuh
korban, yang menyediakan alat untuk membunuh, yang membiayai, yang
membantu dengan pikirannya, dan lain-lain. Dalam suatu riwayat
diterangkan: Artinya: Dari Said bin Musayyab bahwa Umar RA. Telah
menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang
laki-laki secar tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: ”Andaikata
semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku
bunuh mereka semuanya.” (HR. Syafi’i). Ali bin Abi Thalib pernah
mengqishash tiga orang yang bekerja sama membunuh seseorang. Bahkan
Mughirah pernah mengqishash tujuh orang yang bersekongkol melakukan
pembunuhan. Ibnu abbas berpendapat: ”Kalau saja sekelompok orang
membunuh seseorang mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang
dengan cara yang sama”. Imam Malik menyatakan: ”Menurut kami semua
laki-laki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang laki-laki terkena
hukuman qishash, jika pembunuhan itu disengaja. Demikian pula dengan
para wanita yang bekerjasama membunuh wanita, semuanya harus diqishash.
Semua hamba sahaya yang membunuh hamba sahaya, maka semuanya mendapatkan
qishash.”
e. Hikmah Pelaksanaan hukum qishash
ini
mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Sebagaimana
ditegaskan dalam al Qur’an: Artinya: ”Dan hukum qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (QS. Al baqarah: 179).
Diantara hikmah itu adalah:
1. Sebagai media ancaman agar manusia takut melakukan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga
2. berkurangnya tindakan kriminal dan terciptanya kehidupan yang nyaman dan tenteram.
3. Penegakan keadilan di tengah masyarakat (QS. Al-Maidah: 45).
4. Menghindari kemarahan dan dendam keluarga terbunuh.
5. Sebagai pelajaran bagi umat muslim
C. DIYAT
a. Defenisi Diyat
adalah
sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak korban sebagai tebusan
atau denda akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun
penganiayaan (penghilangan salah satu anggota badan).
b. Dasar Hukum
QS. Al-Baqarah:178 dan QS. An-Nisa’: 92.
c. Sebab-sebab ditetapkan diyat
1. Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3. pembunuhan yang seperti disengaja
4. pembunuhan yang tidak disengaja.
5. Qishash anggota badan sukar dilaksanakan karena kesulitan menentukan ukuran luka (dalam dan lebar luka).
6. Meninggalnya pelaku pembunuhan atau perusakan anggota tubuh.
c. Macam-macam Diyat Diyat dapat dibagai menjadi dua bagian
yaitu:
1. Diyat mughalladzah adalah diyat berat, terdiri atas 100 ekor unta, yaitu:
a). 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, b). 30 ekor unta betina 4-5 tahun, c). 40 ekor unta betina yang hamil.
Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:
a).
Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban,
diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib
bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan
sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh.
Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan
jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat
mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor
khilfah.”
b).
Pembunuhan seperti di sengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja
tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana
ketentuan dalam hadits di atas dengan sistem pembayaran selama tiga
tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.
c). Pembunuhan tak sengaja yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.
d). Pembunuhan yang tak sengaja diakukan di bulan2 haram, yaitu dzulqaedah, dzulhidjah, muharram dan bulan rajab.
e).
Pembunuhan yang tak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang
tua terhadap anak. 1. diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta,
yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20
ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3
tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.
d. Macam-macam Diyat selain Pembunuhan
1.
Diyat penuh yaitu sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta.
Diyat ini berlaku bagi penghilangan sepasang tangan, kaki, lidah.
Hidung, kemaluan, sepasang mata, tempat keluarnya suara, penglihatan
atau merusak pendengaran.
2.
Diyat setengah, yaitu diyat berupa 50 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi
penghilangan salah satu organ tubuh yang berpasangan.
3. Diyat sepertiga, yaitu bagi mereka yang melukai kepala sampai botak, luka badan sampai perut.
4. Diyat 15 ekor unta, jika meluai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun jari kaki.
5. Diyat 5 ekor unta, jika luka sampai menanggalkan sebuah gigi. (HR. Abu Dawud: ”Tiap-tiap satu gigi diyatnya 5 ekor unta”.)
f. Hikmah diyat
1. mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia.
2. Sebagai pelipur lara bagi korban atau keluarga korban.
3. Terciptanya ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat.
4. memberikan kesempatan pembunuh untuk bertobat.
5. mendidik jiwa pemaaf.
D. KAFFARAT
a. Defenisi Kafarat
adalah
tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh
syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang
diharamkan Allah.
b. Macam-macam Kafarat
1. kafarat karena pembunuhan
2. kafarat karena melanggar sumpah.
3. kafarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
4. kafarat karena zhihar, yaitu menyerupakan istri dengan ibunya (suami).
5. kafarat karena melakukan hubungan intim suami istri di siang hari pada bulan Romadhon.
6. kafarat Ila’ Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
c. Hikmah Kaffarat
1. membuat manusia jera dan menyesali perbuatannya.
2. manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah.
3. memberikan ketenangan kepada pembunuh.
Sumber : http://fitri-fachrunn.blogspot.co.id